Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2025 di Hotel Royal Gisting, Tanggamus.
Tahun ini, rapat difokuskan pada penguatan kerja sama antarlembaga untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia (TPPM), dan memperketat pengawasan orang asing.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan Imigrasi sendirian.
“Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, melainkan tanggung jawab bersama. Melalui TIMPORA, kita memperkuat koordinasi, mempercepat pertukaran informasi, dan memaksimalkan pencegahan terutama terkait kasus TPPO dan TPPM yang masih menjadi ancaman,” kata Said Ismail.
Kegiatan ini diikuti sejumlah instansi di Kabupaten Tanggamus, di antaranya Bea dan Cukai Bandar Lampung, Polri, TNI, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, serta perwakilan dari pemerintah daerah.
Hadir sebagai narasumber: Kasi Inteldakim Kanim Bandar Lampung, Washono; Kesbangpol Tanggamus, Beni Irawan; Badan Narkotika Kabupaten Tanggamus, Diani Indramaya; dan perwakilan BIN Tanggamus, Kurniawan.
Diskusi dipandu Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Tommy Martinus Sriyatna. Peserta membahas berbagai isu terkini, mulai dari meningkatnya mobilitas warga negara asing, potensi pelanggaran keimigrasian, hingga tren kejahatan transnasional yang perlu direspons cepat.
Melalui forum TIMPORA, seluruh instansi diharapkan makin solid, terutama dalam berbagi informasi dan mempercepat langkah koordinasi ketika menemukan potensi pelanggaran. Sinergi ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanggamus.
Rapat ditutup dengan penyusunan sejumlah rekomendasi sebagai panduan pengawasan orang asing sepanjang 2025. Seluruh peserta sepakat untuk terus memperkuat kerja sama agar Tanggamus tetap aman dan kondusif dari berbagai potensi ancaman. (*).
