Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi terdakwa Dendi Ramadhona dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM, Jumat, 10 April 2026.
Penolakan ini membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan tersebut, tim JPU menegaskan akan mengurai aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang oleh terdakwa.
“Kami akan melakukan pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Dendi Ramadhona,” ujar tim JPU usai majelis hakim membacakan putusan sela.
Jaksa juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya. Seluruh bukti tersebut, kata mereka, akan disampaikan secara bertahap dalam proses persidangan.
Perkara ini turut menyeret perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa istri terdakwa sebanyak tiga kali terkait dugaan TPPU.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Pidana Khusus juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya satu tas bermerek dengan nilai sekitar Rp800 juta, serta empat unit mobil dan empat sepeda motor dengan total nilai ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Sementara itu, Bupati Pesawaran, Nanda Indira, turut menjadi sorotan dalam perkara ini. Ia diketahui dilantik pada 25 Agustus 2025 dan sempat diperiksa dalam kaitan dugaan TPPU.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku TPPU dapat terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Meski demikian, ancaman tersebut belum dapat dipastikan karena proses hukum masih berjalan dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU menyatakan akan menghadirkan enam orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
“Kami akan menghadirkan enam saksi pada sidang berikutnya,” kata salah satu anggota tim JPU di persidangan. (*)
