Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat pengawasan penggunaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Melalui integrasi dengan sistem keuangan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong aktif memantau laporan keuangan sekaligus memastikan realisasi pembangunan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Manthovani, mengatakan program Jaga Desa kini telah terhubung dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Integrasi ini memungkinkan laporan keuangan desa dipantau secara langsung sehingga proses pengawasan menjadi lebih transparan.
Menurut Reda, BPD memiliki peran penting untuk memeriksa apakah laporan pertanggungjawaban keuangan desa benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Angka-angka dalam laporan keuangan desa itu bisa dicek langsung. BPD dapat melihat apakah yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan atau tidak,” kata Reda, Jumat, 13 Maret.
Ia mencontohkan potensi penyimpangan yang kerap terjadi pada proyek pembangunan desa. Misalnya, laporan menyebut pembangunan jalan sepanjang 100 meter, tetapi pada kenyataannya hanya terealisasi separuhnya.
“Kalau di laporan tertulis 100 meter, tetapi di lapangan hanya 50 meter, itu sudah jelas penyimpangan. Yang paling mengetahui kondisi itu adalah BPD yang ada di desa,” ujarnya.
Reda menegaskan, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan dana desa, Kejaksaan tidak serta-merta langsung melakukan penegakan hukum.
Langkah awal yang ditempuh adalah pembinaan agar kesalahan administrasi dapat diperbaiki.
“Kami mengupayakan pembinaan terlebih dahulu. Jika ada laporan yang tidak sesuai, diperbaiki lebih dulu. Tujuannya agar tata kelola keuangan desa berjalan dengan benar,” kata dia.
Selain itu, penguatan pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi rutin antara BPD dan Kejaksaan yang dijadwalkan setiap tiga bulan sekali sebagai forum evaluasi.
Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengatakan pemerintah daerah mendukung penguatan peran BPD dalam mengawasi tata kelola pemerintahan desa.
Menurut dia, dukungan tersebut dilakukan melalui keterlibatan pemerintah daerah secara struktural serta menjadikan program Jaga Desa sebagai panduan kerja bagi organisasi BPD di tingkat kabupaten.
“Dukungan kami tentu melalui keterlibatan pemerintah daerah secara struktural serta menjadikan program ini sebagai panduan kerja bagi APNAS di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional, Aditya Yusma, menilai BPD merupakan salah satu dari tiga unsur penting dalam pemerintahan desa bersama kepala desa dan perangkat desa.
Ia mengatakan peningkatan kesejahteraan anggota BPD juga penting untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
“BPD punya peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi desa. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, kami yakin tata kelola desa juga akan semakin baik,” kata Aditya.
Menurut dia, BPD yang lebih sejahtera dan berdaya akan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih tertib dan transparan.
“Dengan BPD yang lebih sejahtera dan berdaya, desa akan lebih tertata dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya. (*)
