Daerah

Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp74,95 Miliar

Memperingati satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran barang ilegal.

 

Melalui aksi pemusnahan besar-besaran yang digelar serentak di Bandar Lampung dan Bengkulu pada Kamis (6/11/2025), jutaan barang hasil penindakan resmi dimusnahkan di hadapan publik.

 

Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan sepanjang September 2024 hingga Oktober 2025, terdiri atas jutaan batang rokok ilegal, puluhan kilogram tembakau iris, hingga ribuan liter minuman mengandung etil alkohol tanpa izin.

 

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp74,95 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp29,78 miliar.

 

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi ketat oleh aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh barang benar-benar hancur dan tidak kembali beredar di pasaran.

 

Plt. Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremoni tahunan melainkan bentuk nyata perang terhadap peredaran barang ilegal.

 

“Pemusnahan ini membuktikan keseriusan kami dalam melindungi penerimaan negara, menjaga kesehatan masyarakat, serta memastikan kelangsungan industri legal di tengah maraknya perdagangan gelap,” ujar Agus.

 

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta Asta Cita ke-7 yang menekankan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan non-pajak.

 

Sinergi Lintas Instansi dan Kenaikan Penerimaan Negara

 

Agus menjelaskan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi kuat Bea Cukai dengan Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, BNN, serta pemerintah daerah di Lampung dan Bengkulu.

 

Kolaborasi ini memastikan setiap proses penindakan berjalan profesional, transparan, serta sesuai hukum.

 

Selain penegakan hukum, Bea Cukai Sumbagbar juga menorehkan capaian positif dalam penerimaan negara.

 

Hingga triwulan III tahun 2025, realisasi penerimaan mencapai Rp1,76 triliun, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

 

Pesan Tegas untuk Pelaku Perdagangan Ilegal

 

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, atau barang-barang yang membahayakan kesehatan dan stabilitas ekonomi.

 

Langkah ini sekaligus membangun iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, serta melindungi masyarakat dari risiko sosial dan kesehatan.

 

Lebih dari sekadar angka, aksi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam menjaga keuangan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perdagangan gelap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *