Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membuka sebanyak 2.899 posko aduan masyarakat untuk mengawal hak pilih pada Pemilu 2024.
Posko aduan ini merupakan bagian dari program nasional yang diluncurkan Bawaslu RI pada 26 Juni 2024 di Gorontalo, dan disiarkan secara langsung melalui akun Instagram serta YouTube resmi Bawaslu RI.
Di Lampung, posko tersebar di seluruh tingkatan: 16 posko di kantor Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, 229 posko di kecamatan, serta 2.654 posko di tingkat kelurahan/desa.
Bawaslu menjelaskan, keberadaan posko bertujuan memastikan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas pantarlih KPU berjalan sesuai prosedur.
Sejumlah potensi masalah dalam Coklit telah diantisipasi, seperti pantarlih yang tidak mendatangi pemilih, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, hingga tidak menempelkan stiker setelah proses pencocokan dilakukan.
Selain itu, Bawaslu juga mengidentifikasi kerawanan terkait akurasi data, di antaranya pemilih yang sulit dijangkau, pemilih yang belum terdaftar, serta pemilih dengan permasalahan administrasi kependudukan.
Jajaran pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa diminta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur selama pelaksanaan Coklit.
Dengan hadirnya ribuan posko aduan tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung berharap masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan laporan terkait hak pilih mereka, baik secara langsung di posko maupun melalui media sosial resmi Bawaslu Provinsi Lampung. (*)
