Lampung – Bawaslu Provinsi Lampung merilis hasil identifikasi kerawanan pada pemilihan serentak tahun 2024.
Rilis ini disampaikan dalam kegiatan yang dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir, Suheri, Ahmad Qohar, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslucam se-Lampung, Kamis (20/6/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menegaskan pihaknya terus fokus meningkatkan langkah pencegahan menjelang tahapan pemilihan kepala daerah 2024.
“Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk meningkatkan strategi pencegahan agar penyelenggaraan pemilihan berjalan damai, aman, dan berintegritas dengan melakukan pemetaan kerawanan berbasis IKP Pemilu serta isu strategis bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelas Hamid.
Berdasarkan pemetaan tingkat provinsi, Bawaslu Lampung menemukan sejumlah potensi kerawanan.
Di antaranya, penduduk potensial tanpa E-KTP, dugaan politik uang oleh peserta atau tim sukses, putusan DKPP terhadap jajaran penyelenggara, gugatan hasil pemilu maupun pilkada, sengketa proses, hingga pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT.
Selain itu, potensi kerawanan juga meliputi surat suara tertukar, komplain saksi saat pemungutan atau penghitungan suara, rekomendasi terkait ketidaknetralan ASN, TNI, dan Polri, serta adanya pemilih tidak memenuhi syarat namun tercatat dalam DPT.
Bawaslu Lampung menekankan pentingnya sinergi dengan seluruh pihak agar potensi kerawanan tersebut dapat diminimalisir sejak dini demi menjaga kualitas demokrasi di daerah. (*)
