Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penggunaan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pelaporan (Sigap Lapor) untuk pengawasan Pemilu 2024, Jumat malam (14/6/2024).
Rapat ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Lampung, Tamri, bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung serta staf terkait.
Dalam arahannya, Tamri menekankan pentingnya kedisiplinan dalam mengikuti seluruh agenda rakor serta penerapan materi yang disampaikan narasumber.
Ia juga menyoroti perlunya penerbitan Surat Keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kabupaten/kota, serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
“Mulai hari ini, kita sebagai koordinator PP harus punya hubungan lebih erat dengan anggota Gakkumdu di kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Tamri menegaskan bahwa peran pengawas pemilu yang menjadi Penanggung Jawab (PIC) memerlukan kerja sama lintas divisi. “Tugas PIC diberi tanggung jawab dan kewenangan untuk memerintah koordiv lain,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen antara divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran.
“Penanganan pelanggaran adalah tugas pokok kita. Oleh karena itu, harus ada pemberdayaan di antara kedua divisi ini,” katanya.
Selain itu, Tamri meminta agar laporan pelanggaran disampaikan kepada Bawaslu RI secara tepat waktu, maksimal satu minggu setelah kegiatan.
“Data kampanye harus jelas dan terkoordinasi dengan baik antar divisi,” tambahnya.
Menutup arahannya, Tamri menggarisbawahi perlunya pemahaman menyeluruh terkait aturan pemilu.
“Divisi PP harus paham semua peraturan mulai sekarang. Oleh karenanya, aturan pemilih harus dibuka dan dipahami sejak dini,” ujarnya.
Rakor ini diharapkan memperkuat sinergi jajaran Bawaslu Lampung dalam meningkatkan efektivitas pengawasan Pemilu 2024 serta memastikan kesiapan seluruh staf dalam menjalankan tugas pengawasan. (*)
