Artikel

Jejak Aturan Kenaikan Gaji ASN, Guru, TNI, dan Polri dari Masa ke Masa

Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, serta anggota TNI dan Polri selalu menjadi perhatian publik.

 

Kebijakan ini bukan hanya menyangkut kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan fiskal pemerintah dari masa ke masa.

 

Era Reformasi: Habibie hingga Megawati

 

Pada awal reformasi, kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji Pokok.

 

Antara 1999 hingga 2004, pemerintah menaikkan gaji rata-rata 20–30% per tahun. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli aparatur negara setelah krisis ekonomi 1998.

 

Pemerintahan SBY: Kenaikan Rutin Tiap Tahun

 

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2014), dasar aturan tetap menggunakan PP perubahan gaji pokok yang ditetapkan bersama APBN.

 

Hampir setiap tahun, ASN, guru, TNI, dan Polri menikmati kenaikan gaji 5–10%. Kebijakan ini menjadi tradisi tahunan, sekaligus strategi menjaga stabilitas ekonomi domestik.

 

Pemerintahan Jokowi: Selektif dan Terukur

 

Pada periode Presiden Joko Widodo (2014–2024), kenaikan gaji tidak lagi dilakukan setiap tahun.

 

Beberapa aturan penting yang diterbitkan, antara lain:

  • PP No. 30 Tahun 2015, tentang perubahan gaji pokok ASN, TNI, dan Polri.
  • PP No. 15 Tahun 2019, menetapkan kenaikan sebesar 5%.
  • APBN 2024, mengalokasikan kenaikan gaji 8% bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

 

Kebijakan ini lebih selektif, menyesuaikan ruang fiskal dan kondisi ekonomi nasional.

 

Pemerintahan Prabowo: Perpres 79/2025

 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur negara melalui Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

 

Dalam aturan itu, kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri masuk dalam program prioritas “Hasil Terbaik Cepat.”

 

Meski demikian, besaran kenaikan gaji tahun 2025 masih menunggu aturan turunan berupa PP khusus yang akan mengatur angka nominal maupun persentasenya.

 

Konsistensi Aturan

 

Sejak era reformasi, dasar hukum kenaikan gaji ASN, guru, TNI, dan Polri selalu berpijak pada regulasi resmi: PP tentang gaji pokok pada era awal, kemudian berkembang ke APBN dan Perpres di periode berikutnya.

 

Pergeseran ini mencerminkan dinamika kebijakan fiskal pemerintah serta strategi menyeimbangkan kesejahteraan aparatur negara dengan kemampuan keuangan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *