Ragam

Bawaslu Lampung Gelar Rakor Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 pada Senin malam (10/6/2024).

‎Rapat tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erwin Erwin Prima Rinaldo.

‎Dalam kesempatan itu, dibahas sejumlah catatan penting terkait evaluasi penanganan sengketa pemilu.

‎Dalam sambutannya, Gistiawan menekankan bahwa rapat ini menjadi momen penting dalam menyongsong tahapan Pilkada 2024.

‎Ia mengapresiasi Bawaslu kabupaten/kota yang minim sengketa, bahkan beberapa daerah tidak masuk dalam lokus perkara di Mahkamah Konstitusi.

‎“Ini menunjukkan fungsi pencegahan kita berjalan dengan maksimal,” ujarnya.

‎Gistiawan juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 akan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbeda dengan Pemilu 2024 yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

‎Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai regulasi tersebut, khususnya Pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu.

‎“Indeks kerawanan di Divisi Sengketa diprediksi akan meningkat mulai Agustus saat pencalonan dimulai. Oleh karena itu, penting memahami syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 dan putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon. Verifikasi administrasi dan faktual mengenai syarat calon juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dengan cermat,” tegasnya.

‎Selain itu, Gistiawan menekankan perlunya kesiapan dan pengetahuan lebih baik dari KPU dalam menangani pencalonan.

‎Ia berharap anggota Bawaslu mampu memahami aturan teknis sekaligus mengupdate diri terhadap perubahan regulasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *