Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 pada Senin malam (10/6/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erwin Erwin Prima Rinaldo.
Dalam kesempatan itu, dibahas sejumlah catatan penting terkait evaluasi penanganan sengketa pemilu.
Dalam sambutannya, Gistiawan menekankan bahwa rapat ini menjadi momen penting dalam menyongsong tahapan Pilkada 2024.
Ia mengapresiasi Bawaslu kabupaten/kota yang minim sengketa, bahkan beberapa daerah tidak masuk dalam lokus perkara di Mahkamah Konstitusi.
“Ini menunjukkan fungsi pencegahan kita berjalan dengan maksimal,” ujarnya.
Gistiawan juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 akan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbeda dengan Pemilu 2024 yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai regulasi tersebut, khususnya Pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu.
“Indeks kerawanan di Divisi Sengketa diprediksi akan meningkat mulai Agustus saat pencalonan dimulai. Oleh karena itu, penting memahami syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 dan putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon. Verifikasi administrasi dan faktual mengenai syarat calon juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dengan cermat,” tegasnya.
Selain itu, Gistiawan menekankan perlunya kesiapan dan pengetahuan lebih baik dari KPU dalam menangani pencalonan.
Ia berharap anggota Bawaslu mampu memahami aturan teknis sekaligus mengupdate diri terhadap perubahan regulasi. (*)
