Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan fokus pengawasan pada tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menyampaikan bahwa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Untuk memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan pencegahan dan pengawasan,” ujar Iskardo.
Pengawasan dilakukan hingga ke tingkat desa. Pengawas Kelurahan Desa (PKD) turut memantau pelaksanaan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), termasuk di wilayah terpencil serta lokasi khusus seperti pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), rumah susun, hingga area relokasi bencana.
Selama proses ini, Bawaslu Lampung menemukan sejumlah pelanggaran dan telah memberikan 180 saran perbaikan.
Beberapa temuan di antaranya kartu keluarga (KK) yang tidak dicoklit tetapi sudah ditempel stiker, Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung, hingga pemilih yang tidak memperoleh formulir Model-A atau tidak diminta menunjukkan identitas diri.
Untuk menjaga kelancaran tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Lampung mendirikan posko aduan masyarakat serta memetakan indeks kerawanan pemilihan.
Iskardo menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur serta mitigasi potensi pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan demi terwujudnya pemilihan yang jujur dan adil,” pungkasnya. (*)
