Tarif listrik adalah biaya yang harus dibayarkan pelanggan atas energi listrik yang digunakan dalam periode tertentu.
Besaran tarif ini dihitung berdasarkan pemakaian listrik per kilowatt hour (kWh) dan ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Secara sederhana, 1 kWh setara dengan penggunaan listrik sebesar 1.000 watt selama 1 jam.
Contohnya, menyalakan kipas angin 100 watt selama 10 jam akan menghasilkan pemakaian 1 kWh, yang kemudian dikalikan dengan tarif listrik yang berlaku.
Komponen Penentu Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik tidak hanya sekadar angka, tetapi melibatkan berbagai faktor penting, di antaranya:
Biaya Pokok Penyediaan (BPP): mencakup biaya pembangkitan, transmisi, dan distribusi listrik oleh PLN.
Subsidi Pemerintah: diberikan kepada golongan tertentu, seperti rumah tangga miskin, untuk meringankan beban pembayaran.
Tariff Adjustment: penyesuaian tarif otomatis bagi pelanggan nonsubsidi berdasarkan nilai tukar rupiah, harga energi primer, inflasi, hingga biaya operasional PLN.
Mengapa Tarif Listrik Bisa Berubah?
Tarif listrik bisa mengalami kenaikan atau penurunan sesuai dengan kondisi ekonomi nasional.
Faktor seperti fluktuasi harga minyak, batu bara, dan gas, serta pergerakan kurs rupiah terhadap dolar AS, menjadi penentu utama.
Pentingnya Memahami Tarif Listrik
Bagi masyarakat, memahami tarif listrik penting agar bisa mengatur penggunaan energi secara lebih bijak.
Dengan begitu, tagihan listrik bulanan dapat dikendalikan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi energi. (*)
