Keluarga Septiani, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, melaporkan dugaan pengancaman yang diduga dilakukan tetangganya berinisial Wito ke Polresta Bandar Lampung.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, itu membuat keluarga korban mengaku terpaksa meninggalkan rumah karena khawatir terhadap keselamatan mereka.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 13.20 WIB. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Septiani mengatakan, peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika sepupunya, Eneng, menegur Wito karena suara bising yang dinilai mengganggu warga yang sedang beristirahat.
“Eneng hanya mengatakan, ‘Pak tolong dong, saya mau tidur, berisik’,” kata Septiani.
Menurut Septiani, teguran tersebut justru memicu kemarahan terlapor. Ia mengaku Wito kemudian menggedor pagar rumah, berteriak mengancam dengan ucapan “gua bunuh lo”, serta melempar botol minuman ke arah pintu dapur rumah keluarganya.
Merasa keselamatan keluarganya terancam, Septiani memutuskan mengungsi sementara dari rumah.
“Atas kejadian itu kami sekeluarga mengungsi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat peristiwa berlangsung, Ketua RT setempat dan seorang anggota Linmas berada di rumah terlapor. Menurut Septiani, Wito mengaku tersinggung karena ditegur di hadapan aparat lingkungan.
Kasus tersebut mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, mendampingi keluarga korban saat membuat laporan di Polresta Bandar Lampung.
Dewi menilai dugaan pengancaman di lingkungan permukiman tidak seharusnya terjadi, terlebih apabila melibatkan aparat lingkungan.
“Peristiwa seperti ini sangat kami sesalkan. Seharusnya aparat lingkungan menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga membuat warga merasa takut,” katanya.
Ia menyatakan akan mendorong pembahasan persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat di DPRD Kota Bandar Lampung dengan menghadirkan camat dan lurah setempat.
“Kami akan mendorong agar dilakukan RDP dengan camat dan lurah untuk mengevaluasi aparat kelurahan yang masih bersikap arogan terhadap masyarakat. Aparat harus menjadi pengayom warga,” ujarnya.
Proses pelaporan keluarga Septiani juga mendapat dukungan dari kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan mendampingi korban sejak pelaporan di Polresta Bandar Lampung.
Hadir pula pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung serta Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung sebagai bentuk solidaritas terhadap korban sekaligus dorongan agar penanganan perkara berlangsung profesional dan transparan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Wito maupun dari Polresta Bandar Lampung terkait laporan dugaan pengancaman tersebut. (*)




