Politik

Bawaslu RI Instruksikan Patroli Pengawasan, Bawaslu Lampung Fokus Kawal Hak Pilih

Lampung – Bawaslu RI menginstruksikan pelaksanaan patroli pengawasan untuk menjaga hak pilih masyarakat sesuai Surat Instruksi Nomor 6235.1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024.

 

Patroli ini dilaksanakan jajaran Bawaslu provinsi hingga pengawas kelurahan/desa (PKD).

 

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, mengatakan instruksi tersebut bertujuan memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkualitas sekaligus melindungi hak pilih warga.

 

“Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung hingga PKD mengawasi langsung dan melekat proses pencocokan dan penelitian (Coklit),” ujar Suheri saat patroli di Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (1/7).

 

Menurut mantan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara ini, dalam pelaksanaan Coklit terdapat sejumlah pemilih rentan yang rawan terabaikan, seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, warga yang telah meninggal namun masih terdaftar, pemilih di wilayah perbatasan, serta masyarakat di daerah rawan konflik, bencana, maupun relokasi pembangunan.

 

Suheri menambahkan, tantangan utama dalam pengawasan adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). “Satu desa hanya diawasi oleh satu pengawas pemilu, sehingga partisipasi masyarakat sangat penting,” tegasnya.

 

Ia mengimbau masyarakat segera melapor ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih jika menemukan petugas Pantarlih tidak melaksanakan Coklit sesuai aturan.

 

Sebelumnya, Bawaslu Lampung telah membuka 2.899 posko aduan di seluruh provinsi. Dari jumlah tersebut, 16 posko berada di kantor Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, 229 posko di tingkat kecamatan yang terpusat di sekretariat Panwaslu Kecamatan, serta 2.654 posko di tingkat kelurahan/desa yang berlokasi di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa.

 

“Melalui posko-posko ini, kami berharap masyarakat dapat aktif mengawal hak pilihnya,” tutup Suheri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *