Bawaslu Lampung mengawasi ketat tahapan kampanye Pilkada 2024, yang berlangsung mulai 25 September hingga 14 November.
Sebanyak 763 kegiatan kampanye dilaporkan, melibatkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung selama periode tersebut.
Pasangan Nomor 1, Arinal Djunaidi-Sutono, melaksanakan 31 kegiatan. Sementara itu, pasangan Rahmat Mirzani-Jihan Nurlela menggelar 732 kegiatan kampanye.
Metode kampanye paling banyak adalah kegiatan sesuai aturan, berjumlah 356, sedangkan debat publik dilakukan hanya dua kali.
Bawaslu Lampung menerima 66 laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dari jumlah itu, 24 laporan dinyatakan sebagai pelanggaran.
Pelanggaran meliputi 3 pidana, 1 administrasi, 3 kode etik, 8 netralitas ASN, dan 13 pelanggaran hukum lainnya.
“Kami menindaklanjuti laporan sesuai aturan untuk menjaga integritas Pilkada,” tegas Tamri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.
Bawaslu memastikan seluruh pelanggaran diproses secara profesional, guna mewujudkan kampanye yang adil, transparan, dan demokratis. (*)
